Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya Tanpa Perlawanan

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya Tanpa Perlawanan
SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

 

Metrobanten, Serang – Satresnarkoba Polres Serang membekuk SR (35) warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Kamis (29/10/2020).

“Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penjambret Handphone yang Menusuk Korban Dengan Sajam di Ciputat

“Kecurigaan warga bermula karena rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal. Berbekal dari laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan” ujar Kapolres.

“Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu. Barang bukti 4 paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet,” kata Kapolres.

Baca juga: Dirpolairud Polda Banten Lakukan Patroli Dialogis di Pantai Wisata Anyer

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari hasil permeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang.

“Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar.”sungkatnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (red)

Back to top button