Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Metrobanten, Serang – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DG (25) di bekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Kampung Wulanica, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sabtu (5/9/2020).
Iptu Shilton menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.46 gram dan satu buah handphone merk OPPO warna biru.
Baca juga: Kapolda Banten Hadiri Video Conference Kesiapan Jajaran Dalam Penyelenggaraan Pilkada
“Pelaku DG (25) warga asal Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Kota Tanggerang Selatan berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2020).
“Menurut tersangka DG, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO-red),” jelasnya.
Baca juga: 2 Massa Ormas di Ciledug Berujung Damai
Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (red)