Metrobanten, Seraang – Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap JM (52), guru pesantren di Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,
JM ditangkap di rumah keponakan di wilayah Ciruas, Kota Serang, Rabu, 29 Juli 2020. Saat akan ditangkap, JM berusaha kabur lewat pintu ‘rahasia’ yakni pintu di bagian belakang rumah.
Karena kesiapan personel Satreskrim Polres Serang Kota sudah melakukan pengepungan, JM pun langsung tak berkutik saat diringkus.
JM akan segera menghadapi proses hukum di Polres Serang Kota setelah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, Rabu, 29 Juli 2020.
Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, pengangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020.
JM dilaporkan korbannya dengan tuduhan persetubuhan dan pencabulan. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI N.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Seorang anak di bawah umur yang berinisil Y (14) dicabuli di salah satu pesantren di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada tanggal 01 Juli 2020,” ujarnya kepada awak media.
Diketahui bahwa JM telah melakukan perbuatan bejadnya tersebut terhadap Y terjadi pada bulan Mei 2020 di vila pondok pesantren di Padarincang.
Dari tangan JM, polisi menyita satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver Nopol A 1096 CW.
Sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan santri dan warga, sejak Selasa pagi, 28 Juli 2020 hingga larut malam menjelang Rabu dini hari, berkumpul di area pondok pesantren di Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Massa yang sejak awal sudah meneriakkan kekecewaan, mulai merusak sebuah gubuk di area pesantren yang diduga dijadikan tempat guru di ponpes itu melakukan perbuatan cabul kepada santriwati.
Sam’un (48), warga Mancak, Kabupaten Serang, salah seorang orangtua santri menuturkan anaknya yang jadi korban pencabulan semula tertutup.
“Saya tanya, ‘Emang diapain sama abah haji? (Anaknya jawab) Enggak. Enggak diapa-apain.’ Pokoknya sama sekali tak terbuka,” kata Sam’un saat ditemui awak media di Polres Serang Kota, Senin 27 Juli 2020.
Menurut Sam’un, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku diawali dengan iming-iming akan memberikan jimat kepada korbannya.
Sejauh ini, lanjut Sam’un, sudah ada tiga santriwati yang diduga jadi korban dan sudah melaporkan kasusnya ke kepolisian. (red/bh)