Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan 55 Reklame Liar

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan 55 Reklame Liar
Tertibkan 55 Reklame Liar.

Metrobanten – Sebagai upaya menjaga keindahan Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib se-kecamatan di Kota Tangerang menertibkan reklame-reklame liar, Senin, (20/5/24).

Pada kesempatan ini, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame. Hasil tersebut didapatkan dari operasi di Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.

BACA JUGA: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Akurasi 105 Produk

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

“Pada penertiban reklame kali ini memang yang difokuskan memang pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan juga di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tupoksi Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Stand Expo UMKM Kabupaten Serang Hadir di Dekranas 2024

Wawan berharap, masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang sudah disediakan. Sehingga, dapat menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang.

“Masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan pengaduan terkait trantibumlinmas kepada Satpol PP melalui WhatsApp 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA,” tutupnya. (red)

Back to top button