Satpol PP Gerebek Delta Spa Tangsel Sejumlah Terapis Dipulangkan

Metrobanten, Tangsel – Sebanyak 32 terapis dan karyawan Delta Spa and Lounge Serpong, yang terjaring razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diminta pulang ke kampung halaman masing-masing.
Rumah pijat dan spa tersebut sebelumnya digerebek Polres Tangerang Selatan karena kedapatan beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, 32 orang tersebut terjaring razia PSBB yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca juga: Polda Banten Amankan 14 Orang Dalam Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Para terapis dan karyawan rumah pijat dan spa itu kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP untuk dibina.
“Iya jadi terapis 24 orang, Karyawan enam orang dan dua petugas keamanannya. Dibawa ke Polres Tangsel terus diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya Rabu (7/10/2020).
“Nah kita sudah melakukan pemeriksaan ke terapisnya, pengelolanya memang membenarkan kalau di sana sudah beroperasi kegiatan pijat oleh Delta Life atau griya pijat,” katanya.
Baca juga: Ratusan Remaja Akan Melakukan Aksi ke DPR di Tes Rapid, 10 Orang Reaktif Corona
Saat pemeriksaan dilakukan, terdapat sejumlah terapis yang terlihat ketakutan. Bahkan hingga dilarikan ke puskesmas terdekat.
“Memang ada yang rasa cemasnya tinggi sampai dia pingsan. Lalu dibawa ke Puskesmas Serpong, Alhamdulillah tidak lama setelah diberikan tambahan oksigen kembali sehat,” ujarnya.
Selain itu, guna menghindari terjadinya penularan COVID-19, puluhan terapis yang diamankan tersebut juga wajib menjalani pemeriksaan tes cepat atau rapid test.
“Tidak ada satupun yang reaktif artinya dalam posisi negatif,” imbuhnya. (red)