Belum Bisa Mengisi Unit Apartemen Paragon, Pembeli Mengadu ke Komisi I DPRD Kota Tangerang

Metrobanten – Belum bisa mengisi unit yang sudah lunas, warga pembeli unit Apartemen Paragon Square di Jl Jendral Sudirman Km 13 No 71 Kecamatan Tangerang, mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Saat gelar hearing, beberapa perwakilan pembeli unit Apartemen Paragon Square diterima langsung oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang di ruang Banmus Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (5/6/25).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi tersebut dihadiri enam orang sebagai perwakilan dari pembeli unit Apartemen Paragon Square.
Junadi mengatakan, para penghuni ini telah melunasi pembelian unit Apartemen, sehingga seharusnya sudah bisa menempatinya. Namun, pada tahun 2017, pemilik Apartemen yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang tersebut pailit.
“Jadi dia sudah terima kunci sudah lunas ya kan tinggal nempatin saja tetapi di tahun 2017 itu karena pailit dia tidak bisa nempatin, mereka mengadu meminta hanya untuk bisa menempati saja,” ujar Junadi.
Junadi melanjutkan, pihak kurator sebagai pengawas atau pengurus harta debitur yang mengalami pailit telah dilakukan pemanggilan untuk hadir dalam rapat ini untuk menjelaskan. Namun, sangat disayangkan beliau tidak bisa hadir dikarenakan ada kepentingan lain.
“Kurator kita undang hari ini namanya pak Martin tidak bisa hadir karena dia masih ada di Surabaya. Intinya, dia meminta penghuni untuk bisa menempati, tetapi kan itu semua belum tahu kita. Yang jelas nanti kita gelar hearing lagi, supaya semuanya jelas,” papar Junadi dari Partai Gerindra.
Sementara itu, Fauzi, salah satu warga yang sudah membeli unit Apartemen dan menerima kunci, mengatakan, bahwa dirinya membeli unit apartemen ini pada tahun 2002 senilai Rp320 juta, tetapi hingga saat ini pihaknya masih juga belum bisa menempati unit tersebut.
“Apartemennya pailit ya di tahun 2017, jadi direkturnya tidak bisa membayar hutang ke bank,” katanya.
Dia menambahkan, kawasan Apartemen Paragon Square ini memiliki tiga tower dengan rincian dua tower Apartemen dan satu tower hotel dan supermarket.
“Nah yang belum selesai itu hotel dan supermarket, jadi waktu diminta surat izin layak huni ke pemda tidak disetujui karena ada fasilitas yang harus dibangun oleh developer sedangkan developernya sudah bangkrut, kontraktor tidak dibayar,” terangnya. (Ds)