Sadis, Sekelompok Anak Punk Bunuh Anak Dibawah Umur
Metrobanten, Tangsel – Satuan Reskrim dari Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur MR (16) yang di temukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di persimpangan Gaplek, Pamulang,Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ketiga tersangka sudah berhasil kita amankan antara lain
Ikkiusan alias Ikkiu (20), Mudiansyah alias Comot (29) dan Afri Dandi (20) ketiganya adalah anak Punk Pamulang.
Sementara, empat orang tersangka lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran Polres Tangsel.
“Keempat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diantaranya, Tito, Yudi, Agus dan Andre,” ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, saat rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho dan Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, Senin (4/2/19).
Dijelaskan Kapolres, sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi perselisihan atau pertikaian antara anak Punk Kecamatan Ciputat dengan anak Punk Kecamatan Pamulang.
“Sehingga korban yang sedang berada depan Ramayana Ciputat dijemput paksa oleh para tersangka dan dieksekusi oleh para tersangka di kawasan Gaplek,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pembunuhan tersebut, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ikkiusan berperan sebagai orang yang memotong tangan dan telinga korban, kemudian Mudiansa alias Comot ini warga Gunung Sindur berperan menusuk korban sebanyak 2 kali dengan menggunkaan pisau, dan yang ketiga saudara Gandi warga Sawangan Depok yang melakukan penikaman sebanyak 1 kali terhadap tubuh korban.
Kemudian tersangka lainnya masih DPO dan memiliki peranan masing-masing, antara lain, yang menjemput korban, yang memprovokasi dan yang ikut membantu serta memukul.
“Mirisnya anggota tubuh korban jari dan telinganya ini dibuang di anak Kali Ciliwung daerah Bogor dan barang bukti pisau dibuang di daerah Pelabuhan Ratu Sukabumi,” katanya.
Kapolres menambahkan, alasan mereka bertikai karena Perebutan lahan tempat mereka ngamen, karena mengamen merupakan sumber penghasilannya.
“Penghasilan mereka adalah dengan mengamen dilokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Sementara, tersangka Ikkiusan mengaku telah mengiris telinga dan jari korban dengan menggunakan Pedang Katana dan tidak ada motif tertentu.
“Spontanitas karena saya ditikam duluan kan,” ujar Ikkiusan saat diberi kesempatan bicara.
Dari para tersangka berhasil diamankan berupa pakaian para tersangka, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Para tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Dli)









