Wakil Walikota Tangerang Beri Tanggapan Terkait Dua Raperda Inisiatif DPRD

MetroBanten, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut positif atas dua usulan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Tangerang tentang Pengelolaan Zakat dan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan, Rabu (23/3/22).
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjabarkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat diperlukan pengelolaan secara kelembagaan dan profesional sesuai dengan syariat Islam, berdasakan pada prinsip amanah, kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
BACA JUGA: Dasco: Usulan Pembentukan Pansus Minyak Goreng akan Dibawa ke Bamus
Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan Perda tentang pengelolaan zakat diperlukan ketelitian dan kecermatan. Agar norma – norma yang diatur di dalamnya tidak tumpang tindih antara kewenangan di daerah dan pusat.
Selain itu, terkait Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan merupakan produk hukum yang bersifat delegatif yaitu pengaturan yagn dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bersama LPK GeTI
Dimana dengan terbentuknya Raperda ini, disamping menjadi acuan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan namun juga mendorong terwujudnya penyelenggaraan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
“Sehingga menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, bebas genangan, meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air,” pungkasnya. (Red)









