RUPST BBRI Menyetujui Merombak Susunan Direksi dan Komisaris

RUPST BBRI Menyetujui Merombak Susunan Direksi dan Komisaris
RUPST BBRI Menyetujui Merombak Susunan Direksi dan Komisaris.

 

MetroBAnten, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyetujui pergantian direksi dan komisaris.

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, ada dua direksi BRI yang sudah habis masa jabatannya, yakni Handayani dan Indra Utoyo.

“Untuk Handayani akan diangkat kembali,” jelas Sunarso dalam Press Conference usai RUPST 2022 BRI, Selasa (1/3/2022).

Sementara posisi Indra Utoyo nantinya akan digantikan oleh Arga M Nugraha. Sebelumnya, Arga menjabat sebagai direktur jaringan dan layanan. Adapun posisi diisi oleh Andrijanto yang baru dipromosikan dari internal BRI.

BACA JUGA: IHSG Dibuka Menguat di 6.956, Asing Belanja BBCA – BBRI

Dari sisi komisaris, ada tiga komisaris yang mengalami pergantian, yakni R Widyo Pramono, Nicolaus Teguh Budi Harjanto dan Zulnahar Usman. Tiga komisaris tersebut digantikan oleh Paripurna Poerwoko, Agus Riswanto dan Nurmaria Sarosa.

Berikut susunan lengkap Direksi dan Komisaris BRI;

Anggota Komisaris

Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo

Wakil Komisaris Utama: Rofikoh Rokhim

Komisaris : Rabin Indrajad Hattari

Komisaris : Hadiyanto

Komisaris Independen: Hendrikus Ivo

Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa

Komisaris Independen: Heri Sunaryadi

Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda

Komisaris Independen: Agus Riswanto

Komisaris Independen: Nurmaria Sarosa

Anggota Direksi

Direktur Utama : Sunarso

Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto

Direktur Bisnis Mikro : Supari

Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto

Direktur Bisnis Konsumer : Handayani

Direktur Human Capital : Agus Winardono

Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno

Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha

Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudianto

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan: Agus Noorsanto

Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto

Direktur Kepatuhan : A Solichin Lutfiyanto

Sebagai catatan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Back to top button