RUPST BBRI Menyetujui Merombak Susunan Direksi dan Komisaris
MetroBAnten, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyetujui pergantian direksi dan komisaris.
Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, ada dua direksi BRI yang sudah habis masa jabatannya, yakni Handayani dan Indra Utoyo.
“Untuk Handayani akan diangkat kembali,” jelas Sunarso dalam Press Conference usai RUPST 2022 BRI, Selasa (1/3/2022).
Sementara posisi Indra Utoyo nantinya akan digantikan oleh Arga M Nugraha. Sebelumnya, Arga menjabat sebagai direktur jaringan dan layanan. Adapun posisi diisi oleh Andrijanto yang baru dipromosikan dari internal BRI.
BACA JUGA: IHSG Dibuka Menguat di 6.956, Asing Belanja BBCA – BBRI
Dari sisi komisaris, ada tiga komisaris yang mengalami pergantian, yakni R Widyo Pramono, Nicolaus Teguh Budi Harjanto dan Zulnahar Usman. Tiga komisaris tersebut digantikan oleh Paripurna Poerwoko, Agus Riswanto dan Nurmaria Sarosa.
Berikut susunan lengkap Direksi dan Komisaris BRI;
Anggota Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama: Rofikoh Rokhim
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen: Agus Riswanto
Komisaris Independen: Nurmaria Sarosa
Anggota Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudianto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan: Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Kepatuhan : A Solichin Lutfiyanto
Sebagai catatan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)