Ruhamaben Laporkan ke Polisi Pencemaran Nama Baik di Akun Facebook Gus Roni Darmadi

Ruhamaben Laporkan ke Polisi Pencemaran Nama Baik di Akun Facebook Gus Roni Darmadi
Ruhamaben bersama kuasa hukumnya usai melapor ke Polres Tangsel.

 

Metrobanten, Tangsel – Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben melaporkan, pemilik akun facebook Gus Roni Darmadi ke Polres Tangsel terkait fitnah tentang dirinya di PT PITS yang disebarluaskan di sosial media.

“Saya melihat postingan ini bukan saya banget, ini jauh daripada dengan diri saya. Di PT PITS tidak ada kasus korupsi dalam diri saya, dan saya merasa dirugikan dengan isu ini,” tegas Ruhamaben sesusai melakukan laporan ditulis, Selasa, (8/12/2020).

Ruhamaben berharap, kasus yang dilaporkan ke Polres Tangsel tersebut dengan segera dapat ditindak oleh petugas penyidik.

Baca juga: KPK: Penerapan Pasal Ancaman Pidana Mati Terkait Kasus Mensos Juliari Sedang Didalami

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ruhamaben, Isnu Harjo Prajitno mengatakan, pelaporan yany dilakukan oleh pihaknya disertai bukti dari sosial media facebook.

“Kami telah melaporkan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi kepada Satreskrim Polres Kota Tangsel atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ir. H. Ruhamaben, melalui unggahannya di Facebook (bukti terlampir),” ujar dia.

Pelaporan itu lantaran akun tersebut memposting foto dan caption disertai meme yang dianggap merugikan dan mencemari nama baik Ruhamaben.

Baca juga: 6 Orang yang Ditembak Mati Polisi Ternyata Anggota Laskar Khusus FPI

Berdasarkan pantauan, akun tersebut memposting kata-kata “ngakunya partai dakwah, tapi mencalonkan Ruhamaben sebagai calon wakil walikota Tangsel yang diduga korup. Suram! miris!”.

Selain itu, postingan tersebut juga disertai foto dan meme yang bertuliskan “korupsi itu sungguh nikmat bapak/ibu”.

“Saya melihat kita ini harus menjaga demokrasi kita, artinya orang boleh menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan maupun video dan lain sebagainya. Cuma yang kedua, kita ini negara hukum dimana kebebasan itu ada kisi-kisi atau batasannya. Untuk penyampaian seperti ini ada undang-undang ITE-nya,” terang Ruhamaben dalam keterangan pers di Serpong, Senin (7/12/2020).

Ruhama merasa heran ada orang yang memposting gambar beserta nama dirinya dengan meme seperti itu. Hal itu, kata dia, jauh ada pada dirinya.

Baca juga: Bantah Serang Polisi, Munarman Sebut Anggota FPI Tak Pernah Miliki Senjata Api

Sementara kuasa hukum Ruhama, Isnu Harjo Prahitno mengungkapkan, unggahan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi yang mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Ruhamaben ini masuk dalam ranah pidana dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yakni : Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3), pidana penjara maksimum 4 tahun atau denda maksimum Rp750 juta.

“Melalui pelaporan atas kasus ini, kami berharap bahwa pemilik akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi, yang diduga adalah pengurus salah satu parpol serta pendukung salah satu Kontestan Pilkada Tangsel, dapat diproses secara hukum karena telah merugikan bapak Ruhamaben sebagai pribadi maupun sebagai pihak peserta Pilkada Kota Tangsel 2020,” ungkap Isnu.

“Kami juga berharap kepada publik pasca pelaporan atas kasus ini, tidak akan ada lagi tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada Ruhamaben maupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut dikaitkan dalam kasus yang kami laporkan ini,” tandasnya. (red)

Back to top button