Rp31 Miliar Disita, 17 Orang Jadi Tersangka Judol di Komdigi

Rp31 Miliar Disita, 17 Orang Jadi Tersangka Judol di Komdigi
17 Orang Jadi Tersangka Judol di Komdigi.

Metrobanten – 17 Orang tersangka lainnya lagi terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, yang ditangkap diduga merupakan penyetor dan penampung uang

Dua orang yang baru saja ditangkap berinisial MN dan DM. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang.

Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.

“Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” ucapnya Senin (11/11/2024). .

Belum diketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Namun demikian, mereka ditangkap lalu dibawa ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta.

Dari dua pelaku yang baru ditangkap itu disita barang bukti uang tunai senilai Rp300 juta serta uang Rp2,8 miliar yang ada di rekening mereka.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).

Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11) malam. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” ucap dia. (red)

Back to top button