Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10 Wanita Pemandu Karaoke

MetroBanten, Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama TNI-Polri mengamankan 10 wanita pemandu karaoke pada Selasa malam (14/6/2022).
Mereka diamankan dalam operasi tempat hiburan malam di wilayah Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten.
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan juga penutupan pada tempat hiburan tersebut.
BACA JUGA: COVID-19 Melandai, Bupati Zaki Tutup Pelayanan Singgah di Hotel Yasmin
“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di lokasi tempat hiburan tersebut, yaitu berupa penyegelan dan mengamankan 10 wanita pemandu yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Dia menjelesakan, operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Kabupaten Lebak Pertahankan Gelar Juara Pepaperda VII Banten
“10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi, tempat hiburan tersebut memang kerap mengganggu warga sekitar. Mengingat, lokasi tempat tersebut berada di lingkungan perumahan. (Red)