Polisi Tangkap Tiga Warga Saat Main Judi di Depan Kantor Desa Lamaran

Metrobanten, Serang – Tengah asik main judi kartu gaple di depan kantor desa, tiga warga Kampung Sambiayunan, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Carenang.
Ketiga warga tersebut yang ditahan di Mapolsek Carenang yaitu BA (32), SU (36), dan MU (24) yang merupakan warga Desa Lamaran. Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti uang taruhan Rp1.965.000 dan satu set kartu domino.
Penangkapan ketiga penjudi terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena teras kantor desa dijadikan arena judi.
Kapolsek Carenang IPTU Samsul Fuad mengatakan, ketiganya diamankan pada Selasa (17/8/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Ketika ditangkap ketiganya tengah bermain judi kartu domino.
“Masyarakat kesal karena kantor desa dijadikan tempat judi. Berbekal dari laporan itu, personel Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi, ketiganya kita tangkap saat main judi” kata Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad kepada awak media, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Irwasda Polda Banten Buka FGD Penanggulangan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi
Fuad menambahkan, selain tiga pelaku, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Serta mengamankan barang bukti uang dan kartu.
“Hanya tiga, tiga orang lainnya telah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Fuad menambahkan kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan perjudian tersebut. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di sel Mapolsek Carenang.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka kita amankan di Mapolsek Carenang,” ungkapnya.
Baca juga: 5.628 Warga Binaan 12 Lapan dan Rutan di Banten Dapat Remisi HUT RI ke-76
Atas perbuatannya itu, ketiganya akan jerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
“Untuk ancaman pidananya selama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta rupiah,” tegasnya.
Fuad menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi perjudian, sebab kepolisian tidak akan mentolerir yang berkaitan penyakit sosial masyarakat.
“Selain mengganggu kenyamanan warga, tempat ini juga rentan terjadi penyebaran Covid-19 karena mereka berkerumun,” imbaunya. (red)