Resmi Jadi Tersangka, YouTuber Muhammad Kece Dijerat Pasal UU ITE

Resmi Jadi Tersangka, YouTuber Muhammad Kece Dijerat Pasal UU ITE
Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri.

 

Metrobanten, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus dugaan penistaan agama. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini.

Muhammad Kace ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8). Selanjutnya Muhammad Kace langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sejak awal kasus ini langsung menjadi atensi. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.

“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kece,” kata Brigjen Asep Edi Suheri, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Bareskrim Tangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali

Ucapan Muhammad Kace dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kace terjerat UU ITE.

Kini status Muhammad Kece resmi tersangka. Penyidik menemukan bukti yang cukup.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece seakan tidak punya rasa bersalah. Dengan lantang dia berteriak kepada personel Polri dan awak media. Untuk motif lebih lanjut dalam masih digali kepolisian.

Sejauh ini Muhammad Kece menyebut Islam agama yang tidak benar. Dia bahkan mengatakan Nabi Muhammad SAW tak pantas untuk diteladani. Ucapan ini terus berulang dikatakan dalam unggahan akun YouTube miliknya.

Baca juga: Polri Bersama Kominfo ‘Take Down’ 20 Video di Channel YouTube Muhammad Kece

Banyak kelompok menduga bahwa Kece hanya mencari keuntungan dari hina Islam. Itu terlihat dari tiap unggahan video, Kece mencantumkan nomor rekening pribadinya.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Asep Edi Suheri. (rls)

Back to top button