Rekomendasi DPRD dalam Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Metrobanten, Kota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (26/6/19) lalu. Panitia khusus pun memberikan beberapa saran dan rekomendasi kepada Pemkot Tangerang.
Perwakilan Panitia Khusus (Pansus), Hilmi Fuad mengatakan, diubahnya perda ini diharapkan tak hanya transparansi dan kemudahan menghitung terkait nilai retribusi yang mengatur, tetapi juga diharapkan pelayanan yang lebih cepat dan kejelasan keluarnya izin. Kemudian pola kordinasi dengan dinas teknis pun harus dirubah, Selasa (9/7/19).
“Karena selama ini kendala lambatnya keluar izin disebabkan kesulitan Kordinasi dengan dinas teknis,” ujarnya.
Lanjutnya, Ukuran kepuasan masyarakat tak hanya mudahnya mengetahui nilai retribusi yang harus dibayar tetapi lebih kepada mendapatkan kemudahan izin yang tak bertele-tele.
“Kemudahan izin tetap memperhatikan kelengkapan berkas dan syarat yang sudah dipenuhi,” ucapnya.
DPRD juga mengusulkan kepada Pemkot agar membuat perda yang mengratiskan IMB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Diketahui DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan tiga Raperda menjadi peraturan daerah (Perda) beberapa waktu lalu. Salah satu diantaranya terkait Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 17 tahun 2011.
Sementara, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemberian izin tak hanya menyangkut penerbitan dokumen izin namun juga pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Oleh karena itu retribusi perizinan tertentu sangat penting untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
“Kami mengapresiasi atas dukungan DPRD sehingga pembahasan Raperda terselesaikan dan disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Adapun Retribusi Perizinan Tertentu meliputi :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Trayek
(Ds)









