Realisasi PAD Kota Serang Tahun 2021 Tidak Mencapai Target
MetroBanten, Serang – Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Walikota Serang Syafrudin telah menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Serang Terhadap Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang diselenggarakan pukul 10.00 WIB.
Dalam penyampaiannya Syafruddin selama tahun anggaran 2021 realisasi pendapatan daerah Kota Serang mengalami pelampauan target, dengan capaian total realisasi sebesar 101,29%.
BACA JUGA: Mendag Lutfi Tinjau Distribusi Penjualan Migor Curah di Pasar Ciputat
Capaian total realisasi pendapatan tersebut terdiri atas realisasi pendapatan asli daerah sebesar 95,33%, realisasi pendapatan transfer sebesar 102,43%, dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sebesar 100,97%.
Dari angka capaian realisasi pendapatan tersebut terlihat bahwa untuk capaian realisasi pendapatan asli daerah di tahun 2021 tidak mencapai target sesuai pagu yang ditetapkan, yaitu hanya 95,33%.
Namun dilihat secara nominal realisasi pendapatan asli daerah di tahun anggaran 2021 lebih besar 14,41% jika dibandingkan dengan realisasi di tahun anggaran 2020.
Salah salah satu pendapatan asli daerah yang tidak mencapai target di tahun 2021 adalah pendapatan retribusi daerah, yang hanya mencapai 72,69%,meskipun lebih besar 70,99% dibandingkan tahun 2020.
Harus ada evaluasi untuk mengidentifikasi kendala yang menjadi penyebab rendahnya capaian target.
BACA JUGA: Walikota Arief Resmikan Gerai UMKM Kota Tangerang Tangguh di Hotel Anara
Realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2021 mencapai 93,24%. Turun sebesar 2,22% jika dibandingkan realisasi belanja tahun 2021. Salah satu faktornya adalah tidak adanya perubahan APBD di tahun berkenaan.
Penyebab klasik dalam penyerapan belanja seperti efisiensi belanja, gagal lelang, dan perencanaan yang kurang akurat.
Sisa lebih pembayaran anggaran (Silpa) 2022 sebesar Rp120,02 miliar, lebih besar 135,63% dibandingkan Silpa di tahun 2020 sebesar Rp50,94 miliar. Penambahan ini akibat dari beberapa kewajiban yang belum terbayar juga adanya pelampauan realisasi pendapatan dan efisiansi belanja yang berakibat terjadinya surplus sebesar Rp69,08 miliar.
Di akhir penyampaian, Syafrudin mengharapkan masukan-masukan yang akan menjadi pertimbangan sekaligus evaluasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang yang lenih baik. (Red)