Pelaku Perampokan Minimarket Kabupaten Tangerang di Door Polisi
Metrobanten, Kabupaten – Dua orang pelaku perampokan Minimarket di wilayah Kabupaten Tangerang berhasil diamankan dan di door jajaran satreskrim Polres Kota Tangerang.
Keduanya berhasil diamankan dari tempatnya yang berada di Kampung Lurah Desa Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kabupaten Lebak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat press rilis di Polres Kota Tangerang. Menurutnya, pada Jumat (21/9/18) sekitar pukul 21.45 WIB para pelaku perampokan Minimarket tersebut mengendarai dua sepedah motor dengan berboncengan empat orang sambil mencari Minimarket yang sepi.
Setelah menemukan sasaran, para pelaku langsung masuk ke dalam Minimarket yang sudah di incarnya untuk melakukan aksinya, keempat kawanan rampok langsung masuk menggunakan penutup wajah dan membawa senjata tajam berupa golok dan langsung menuju meja kasir serta mengancam kasir.
“Pelaku bermodus mencari toko atau Minimarket yang sepi, para pelaku menodong karyawan dengan senjata tajam jenis golok dan mengambil uang,” ujar Kapolres Polresta Tangerang, Rabu (27/2/19).
Dengan bermodalkan senjata tajam ke empat pelaku menodongkan golok tersebut kepada korbannya agar menunjukan kunci berangkas, setelah berangkas di buka pelaku langsung mengambil uang yang berada di berangkas sebanyak 35 juta rupiah, selain itu pelaku juga menggasak uang yang berada di mesin kasir berikut rokok berbagai merk yang ada di belakang meja kasir.
“Dalam melakukan aksinya pelaku ini tidak segan – segan untuk melukai para korbannya jika korbannya melawan, pelaku sendiri mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten lebak, dan Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, bahwa peranan mereka berbeda – beda dalam melakukan aksinya. OA berperan mengambil barang di meja kasir seperti uang handphone milik karyawan dan juga rokok dengan mengancam para korban dengan golok, sedangkan AM mengancam korban dengan golok dan membantu OA mengambil uang dan rokok yang ada di meja kasir
Sedangkan PF dan J merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan mengancam korban dengan menggunakan golok dan mengambil uang yang ada di dalam berangkas.
“Saya himbau kepada pemilik Minimarket agar mengaktifkan CCTV agar para pekerja merasa lebih aman untuk bekerja apa lagi Minimarket yang buka hingga 24 jam itu harus menggunakan teknologi CCTV, karna jika sudah kejadian begini CCTV sangat membantu sekali untuk mengungkap Kejahatan ini,” kata Kapolres.
Pada saat penangkapan, kedua pelaku mencoba untuk melawan petugas yang berakhir dengan tindakan tegas dan terukur di kaki masing – masing pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tiga buah golok yang di pakai saat melakukan aksinya juga sisa uang hasil perampokan sebesar 89 ribu rupiah.
Kapolres juga menegaskan akan memburu dua pelaku lainnya dalam waktu dekat, agar tidak terjadi keresahan dari para pegawai yang harus bekerja malam di minimarket.
Kedua pelaku kini di jerat dengan pasal 365 KUHP Pidana, Pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan Kurungan maksimal 12 tahun Penjara. (Dit)









