Ratusan Ulama di Lebak Deklarasi Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
Metrobanten, Lebak – RUU HIP dinilai berpotensi menghapus Pancasila, melahirkan paham komunisme, dan menimbulkan gejolak sosial serta disintegrasi bangsa.
Ratusan ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar deklarasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hadir deklarasi di Sekretariat MUI Lebak di Kompleks Masjid Agung Al-Araf Rangkasbitung, Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin dan ketua serta sekretaris MUI dari 28 kecamatan.
Baca juga: Bupati Zaki: PSBB Diperpanjang, Maksimalkan Penggunaan Masker dan Fasilitas Penanganan Covid-19
Pernyataan sikap ulama Lebak tersebut awalnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Lebak. Namun, surat yang dikirimkan MUI Lebak kepada DPRD Lebak tidak direspons. Bahkan, panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp Ketua MUI Lebak terhadap pimpinan Dewan tidak dijawab.
Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin mengatakan, ada lima poin pernyataan MUI Lebak dalam deklarasi menolak RUU HIP. Pertama mendukung maklumat MUI pusat dan MUI provinsi se-Indonesia. Kedua menolak tegas RUU HIP.
Baca juga: Pemprov Banten Targetkan Penyaluran Bansos Tahap I Rampung Juli
“Kami umat Islam siap berjihad menjaga Pancasila dan NKRI dari rongrongan komunisme dan paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila
Ketiga menuntut DPR membatalkan RUU HIP dan menghentikan pembahasannya serta mencabutnya dari prolegnas. Keempat umat Islam diminta tenang dan waspada terhadap kebangkitan paham komunisme serta mendesak aparat penegak hukum mengusut siapa saja yang dicurigai membangkitkan paham tersebut.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Dapat Bantuan DAK Rp15 Miliar, Bupati Irna Minta Transparan
“Terakhir, kami umat Islam siap berjihad menjaga Pancasila dan NKRI dari rongrongan komunisme dan paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,” kata KH Pupu Mahpudin usai deklarasi, Senin (29/6).
Pimpinan Ponpes Darussaadah Cimarga ini menceritakan, sebelum deklarasi menolak RUU HIP, pengurus MUI kabupaten menerima banyak masukan dari ulama di 28 kecamatan. Mereka siap berjihad dan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP. RUU tersebut dinilai berpotensi membangkitkan paham komunis dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
“Suara ulama Lebak cukup keras dalam menyikapi RUU HIP. Bahkan, awalnya mereka akan membawa massa ke sini. Tapi kita larang, cukup pengurus MUI kecamatan saja dan MUI kabupaten yang menyuarakan penolakan RUU HIP,” jelasnya.
Pernyataan sikap MUI Lebak tentang RUU HIP batal disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebak. Karena surat MUI tidak direspons, termasuk panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim ke pimpinan Dewan tidak berbalas. Padahal, mereka merupakan wakil rakyat yang semestinya memperjuangkan aspirasi dan menjadi penyambung lidah masyarakat.
“Kita sudah bersurat tapi kalau gak diterima sama pimpinan Dewan kita enggak mau memaksa. Padahal bisa saja tanpa bersurat pun kita langsung datang ke gedung wakil rakyat. Tapi setelah bersurat pun kita enggak terima apalagi enggak bersurat,” keluhnya. (red)