Rapat Paripurna, DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Kedudukan Protokol DPRD
Metrobanten, Tangerang – Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan satu raperda menjadi perda dan penyampaikan penjelasan Wali Kota Tangerang terhadap tiga raperda, bertempat di gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/6/22).
Satu raperda yang disahkan menjadi perda yakni Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang. Juru bicara Pansus I Junadi menyampaikan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Sebagai lembaga pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan dan setara dan mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemda,” ucapnya di depan peserta.
BACA JUGA: DPR Akan Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Asean Terkait Narkotika
Kedudukan setara bermakna antara DPRD dan pemda memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.
“Hubungan yang bersifat kemitraan DPRD merupakan mitra kerja pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, antara kedua lembaga negara wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus mendukung serta bukan saling melawan atau pun bersaing.
BACA JUGA: Walikota Arief Pantau Hari Pertama Pelaksanaan PPDB Tingkat SMP
“Untuk terjalinnya kerja yang harmonis dan saling mendukung diperlukan adanya pengaturan tentang kedudukan protokoler DPRD. Hal itu bertujuan agar memperoleh hak dan kewajiban,” ucapnya.
Serta meningkatkan peran dan tanggung jawab serta mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Mengembangkan hubungan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif,” ucapnya. (Ds