Putus Mata Rantai Penyebaran Virus COVID-19, GOR Tangerang dan Stadion Ditutup

Putus Mata Rantai Penyebaran Virus COVID-19, GOR Tangerang dan Stadion Ditutup
Gedung Olah Raga Kota Tangerang.

 

Metrobanten, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kembali menutup 25 Gelangang Olahraga (GOR) dan 6 Stadion milik Pemkot Tangerang berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat, Tanggal 4 Desember 2020.

Penutupan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid19 di Kota Tangerang. Dalam surat edaran tersebut tertuang mulai tanggal 5 Desember 2020 aktifitas GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.

“Menindaklanjuti intruksi Pak Wali Kota, untuk menekan penyebaran virus Covid19 di Kota Tangerang, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang,” terang Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Engkos Zarkasi saat dihubungi melalui telfon, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Dampak Curah Hujan Tinggi, 13 Rumah di Lebak Dilanda Longsor

Engkos juga mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering dipergunakan aktivitas masyarakat untuk berolahraga, hal ini sebagai bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.

“Baru dibuka awal November kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan protokol kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi,” tegasnya.

Baca juga: Jokowi: 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia

Terpisah di lokasi yang berbeda Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi kepada Satgas Covid19 tingkat Kecamatan agar memantau kegiatan – kegiatan yang bersifat pengumpulan masa atau terjadinya kerumunan termasuk aktivitas olahraga yang di lakukan di tempat milik perorangan maupun swasta untuk membatasi kegiatannya dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Herman. (Red)

Back to top button