Tsunami Banten : Empat Warga Banten Layangkan Gugatan Ke Presiden dan DPR RI
Metrobanten,Tangsel -Tsunami Banten menjadi pelajaran penting bagi kita semua, karena minimnya alat pendeteksi dini saat bencana akan datang sehingga banyak korban berjatuhan.
Atas dasar itulah sebagian orang yang merasa dirugikan melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Presiden RI Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI), meminta negara untuk mengangarkan pengadaan alat pendeteksi bencana alam.
Gugatan tersebut diajukan Aktivis Bantuan Hukum Tangerang Selatan (Tangsel) Ahmad Muhibullah, Ibu Rumah Tangga Veradina Novianty , Wiraswasta Yogi Iskandar, Pandeglang, dan Pemuda Muhammadiyah Tangsel, Muhammad Imaduddin
“Ketidak tersediaan alat pendeteksi bencana di Selat Sunda ditengarai menjadi penyebab banyaknya korban pada bencana tsunami yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu,” ungkap Abdul Hamim Jauzie saat konferensi Pers, di Bakmitopia, Pamulang, Tangsel, Senin (4/1/19).
Kuasa Hukum pengugat Abdul Hamim Jauzie mengatakan, ditolaknya usulan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam pengadaan alat peringatan dini bencana atau Early Warning System (EWS) menurut kliennya merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman sebagaimana dimandatkan UUD 1945 Pasal 28g Ayat (1).
“Jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, BMKG telah mengusulkan kepada Presiden untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya. Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang, dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun, Presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu,” ujarnya
Hamim yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menuturkan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki alat pendeteksi bencana tsunami yang disebabkan gempa vulkanik.
“Saat ini Indonesia hanya baru memiliki EWS gempa tektonik,” Jelasnya.
Selain itu, Hamim menambahkan, letak geografis Indonesia yang berada di jalur Cincin Api (Ring Of For) menambah urgensi pengadaan alat pendeteksi bencana.
Dikatakannya, sebelum gugatan diajukan, empat warga Banten tersebut hari ini telah menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI dengan tujuan memberikan kesempatan untuk memenuhi tuntutan empat warga Banten.
“Hari ini kita sudah sampaikan notifikasi ke Sekretaris Negara, tinggal menunggu jawaban selama 14 hari kerja,” pungkasnya. (Red/dli)









