Puskesmas Kunciran Diduga Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien, Aliansi Masyarakat Tangerang Gelar Aksi
Metrobanten, Tangerang – Diduga petugas Puskesmas Kunciran Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan sengaja memberikan obat expired (kadaluarsa) kepada salah seorang pasien bernama Luthyfiah (32) warga Kelurahan Kunciran Indah, Kamis (12/11/2020).
Pasalnya saat memberi obat petugas apoteker sempat meminta pasien untuk membuang obat setelah pemakaian selama dua minggu. Padahal sangat jelas diketahui dalam keterangan bungkus obat masa kadaluarsa tercantum hingga Bulan November 2020.
Atas peristiwa itu, Luthyfiah yang mengetahui adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian itu mengeluhkan pelayanan petugas Puskesmas Kunciran. Sementara obat kadaluarsa yang diberikan kepada pasien itu diantaranya, amoxillin, dexamethasone dan salep chloramphenicol.
Baca juga: Gubernur Banten Hentikan Proyek Pembangunan Jogging Track di Situ Cipondoh
“Tadi sih petugas apotekernya bilang setelah pemakaian dua minggu disuruh buang. Saya tidak tahu awalnya, eh ternyata obat itu sudah expired. Setelah sadar saya lihat waktu kadaluarsanya bulan November 2020. Ada dua obat yang kadaluarsa dan satu salep,” jelas Luthyfiah.
Pasca Puskesmas Kunciran Indah memberikan obat yang diduga kadaluarsa kepada pasien, Aliansi Masyarakat Tangerang menggelar aksi demo di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan, Jumat, (13/11/2020).
Koordinator Aksi, Saipul Basri mengatakan bahwasanya Pemkot Tangerang tidak serius dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena berbicara tentang kesehatan merupakan faktor yang sangat mendasar dan fundamental bagi kebutuhan masyarakat secara luas.
Baca juga: Pengrajin Eceng Gondok Pinang Dapat Order Satu Juta Keranjang untuk Pasar Eropa
“Pelayanan kesehatan bobrok, tidak maksimal, Pemkot tangerang amburadul. Kita meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap pasien yang diduga diberikan obat kadaluwarsa” ujarnya saat orasi.
Selain itu, pihaknya juga menilai apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan bahwa obat tersebut masih bisa digunakan, menurut Marsel merupakan pernyataan yang tidak tepat.
“Ini pernyataan yang tidak tepat, memang betul obat tersebut expired di Bulan November 2020, tetapi kami berharap obat tersebut sudah ditarik dari peredarannya sebelum memasuki masa expired, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kita kan tidak tahu bagaimana obat tersebut disimpan dalam gudang atau ruangan, suhunya sesuai dengan ketentuan atau tidak, dan yang lainnya. Ini kan pastinya dapat mempercepat masa expired. Jadi jangan sampai menunggu betul-betul habis masa expirednya. Serta hal ini kami duga terjadi di setiap puskesmas yang ada di Kota Tangerang, “ungkapnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Marsel ini juga menilai penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kota Tangerang tidak transparan dalam pandemi covid 19 ini.
” Kemana anggarannya, jangan sampai anggaran buat covid19 menjadi bancakan oknum pejabat untuk kepentingan pribadi/kelompok, bahkan seharusnya pelayanan kesehatan masyarakat harus lebih ditingkatkan disaat pandemi covid 19 seperti ini, “katanya.
Untuk itu pihaknya memberikan raport merah kepada Pemkot Tangerang, Dinas Kesehatan, serta DPRD Kota Tangerang. (red)