Dinsos Provinsi Banten Perketat Pengawasan Yayasan Rehabilitasi

Metrobanten – Keberadaan yayasan yang membuka layanan rehabilitasi perlu mendapat pengawasan dari Dinas Sosial. Hal ini untuk menjamin fungsi daripada yayasan sebagai tempat rehabilitasi pagi para pecandu narkoba.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja menegaskan pengawasan yayasan Rehabilitasi di wilayah Banten cukup ketat.
Budi Darma mengatakan, bagi lembaga yang mengoperasikan pemberian layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba harus mendapatkan izin dan pengawasan secara ketat agar tidak disalah gunakan dan tidak sesuai standar pelayanan.
“Bahwa panti rehabilitasi yang tidak memiliki izin wilayah kerja di Provinsi Banten tidak diperkenankan untuk melakukan pelayanan rehabilitatif. Sebab jika tidak ada izin, pemerintah provinsi tidak dapat menjamin layanan yang diberikan.” ujar Budi Darma saat lakukan perbincangan bersama Pendiri Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia Ir. Yusi Imam Mahendra.
Jangan sampai justru disalahgunakan sehingga orang yang hendak mengikuti rehabilitasi malah tidak mendapatkannya sesuai dengan harapan dan tujuan. Maka Dinas Sosial Provinsi Banten dengan serius terus memantau keberadaan yayasan Rehabilitasi.
“Karena Pemprov Banten tidak mengetahui apakah lembaga tersebut layak untuk melakukan tindakan rehabilitatif. Siapa yang akan menjamin klien-klien di panti diperlakukan dengan baik. Karena tidak melibatkan Dinas Sosial Provinsi Banten pada tahapan sertifikasi,” ujarnya.
Pendiri Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia Ir. Yusi Imam Mahendra menyampaikan secara rutin melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti, Dinas Sosial Kota Tangsel, Dinas Sosial Provinsi Banten, BNN Kota Tangsel dan BNN provinsi banten.
“Hal ini kita lakukan guna meningkatkan pelayanan yang dibutuhkan oleh para korban pecandu narkotika yang kita berikan pelayanan rehabilitatif,” ujarnya. (Wan)









