PSBB Wilayah Tangerang Raya  

Metrobanten, Tangerang Raya – Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah Provinsi Banten mulai Tanggal 18 April s/d 3 Mei 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi di berlakulan di Wilayah Tangerang Raya.

Selama PSBB diberlakukan, dimohon memperhatikan poin-poin penting berikut ini dalam beraktifitas kedepannya.

Mari kita dukung salah satu upaya Pemerintah dalam memberlakukan Pembatasan ini, dengan tetap berkegiatan #dirumahaja dan #pakaimaskerkain jika kita harus keluar rumah untuk keperluan penting.

Ketahuilah pembatasan dan aturan dalam PSBB:

ATURAN dan PEMBATASAN

  1. Melaksanakan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih
  2. Selalu Gunakan Masker Saat Keluar
  3. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh
  4. Pembatasan aktifitas bekerja di tempat kerja, kecuali bidang Kesehatan, Pangan, Energi, Komunikasi/Media dan Keuangan/Asuransi/Perbankan. Logistik, Industri strategis, pelayanan dasar dengan memperhatikan Phisycal Distancing.

Sosial dan Budaya

Kegiatan perkumpulan/pertemuan maksimal 5 orang, kecuali, pernikahan di KUA (tanpa resepsi), Khitan (tanpa perayaan).

FASILITAS UMUM,

Sekolah, Kampus, Rumah Ibadah dan Tempat hiburan di tutup

KECUALI, Kantor Pemerintahan, SPBU/SPBG, Supermarket/Minimarket,

Pasar, Toko Kelontong, Penjualan Obat-obatan, Peralat Medis dan Bahan Pokok

MODA TRANSPORTASI

  1. Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua berbasis aplikasi (OJOL) hanya untuk pengangkutan barang
  1. Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua, tidak boleh membawapenumpang.
  2. Untuk Kendaraan jenis sedan, maksimal diisi 3 orang dengan tidak berdekatan.
  3. Untuk Kendaraan jenis minibus, maksimal diisi 4 orang denga tidak berdekatan.
  4. Moda Transportasi (umum) dalam trayek dibatasi jam operasional mulai dari 05.00-19.00 WIB.

(Red)

Back to top button