PSBB Masih Terus Diperpanjang, DPRD: Kesadaran Masyarakat Itu Penting

PSBB Masih Terus Diperpanjang, DPRD: Kesadaran Masyarakat Itu Penting
Turidi meminta kepada masyarakat untuk bergandeng bersama-sama tingkatkan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan.

 

Metrobanten, Tangerang – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus diperpanjang, hal ini dilakukan lantaran laju penyebaran virus corona (Covid-19) di kota Tangerang kembali tinggi, setelah sebelumnya telah mengalami penurunan. Ini yang menjadi alasannya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. Dan sedang gencar disosialisasikan di provinsi Banten tersebut, menurut Turidi Susanto selaku Wakil Ketua DPRD kota Tangerang bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi covid-19.

Baca juga: Kapolda Banten Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Namun, dikatakannya, kesadaran masyarakat akan arti penting kesehatan dan pengetahuan mengenai bahaya covid-19 lah yang paling utama. Hal itu diutarakan langsung Turidi di ruang kerjanya pada Rabu (26/8/20) kepada metrobanten.

“Setelah PSBB dilonggarkan, penyebaran covid-19 kembali meningkat, padahal sebelumnya sudah terjadi penurunan yang bagus. Dan saya rasa sanksi bukanlah solusi, tapi kesadaran. Kesadaran masyarakat penting dan menurut saya itu solusinya,” tuturnya.

Baca juga: Wagub Banten: Penerapan Sanksi Akan Diberikan Secara Bertahap, Denda Pelanggar Wajib Masker itu Terakhir

Dalam hal ini, Turidi meminta kepada masyarakat untuk bergandeng bersama-sama tingkatkan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan dan menyadari bahwa virus covid-19 ini memang ada disekitar kita yang berdampak sangat luar biasa.

“Ini dampaknya luar biasa, anak-anak tidak bisa bersekolah bertatap muka, ekonomi lumpuh dan sebagainya,” katanya.

Oleh karena-nya, saat ini Turidi menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, hindari perkumpulan yang tidak penting, jaga jarak, gunakan masker, juga cuci tangan, sampai covid-19 ini benar-benar hilang di kota Tangerang, di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya.

Dikatakannya, bahwa untuk kembali di perketat PSBB-nya itu sudah tidak mungkin, karena pemulihan ekonomi harus terus dilakukan bertahap. “Kita sudah masuk di fase transisi menuju new normal dan hanya kesadaran dari diri sendirilah yang dapat membentengi covid-19 ini,” katanya.

“Saya rasa jika itu sudah dilakukan Insya Allah semua dapat teratasi. Sekeras apapun pemerintah mengatasinya, jika masyarakatnya belum sadar, ya …sulit,” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp 100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp 300 ribu.

Penegakan disiplin tersebut terlebih dahulu akan diberlakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, sarana pendidikan dan lainnya. (Ds)

Back to top button