PSBB di Perpanjang, Bupati Tangerang Tetap Mengimbau Untuk Selalu Memperhatikan Protokol Kesehatan

PSBB di Perpanjang, Bupati Tangerang Tetap Mengimbau Untuk Selalu Memperhatikan Protokol Kesehatan
Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang menyatakan bahwa PSBB Tahap Kedua diperpanjang selama satu bulan.

 

Metrobanten, Tangerang – Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten hingga 19 November 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik keputusan Gubernur Banten  kembali perpanjang PSBB di Tangerang raya, mengingat kita masih zona orange penyebaran COVID-19.

Bupati Tangerang tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 19 November Mendatang

Masih meningkatnya penyebaran COVID-19 di Tangerang Raya, membuat Gubernur Banten mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang menyatakan bahwa PSBB Tahap Kedua diperpanjang selama satu bulan kedepan sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.

Penerapan PSBB Tahap Kedua ini dilaksanakan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: Provinsi Banten Tetapkan Perpanjangan PSBB Tahap II

Wahidin Halim meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten juga ikut melaksanakan PSBB dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemungkinan PSBB diperpanjang kembali masih dapat terjadi jika terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Dan untuk pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada PSBB Tahap Kedua ini dapat diatur oleh Bupati/Walikota setempat. (rls)

Back to top button