Proses Vaksinasi COVID-19 di Banten Dimulai Bulan Desember 2020
Metrobanten, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan proses vaksinasi di wilayah Provinsi Banten akan dimulai bulan Desember mendatang, atau pada bulan depan. Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.
“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk covid 19 ini,” ungkap Wagub menjawab pers usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Usulan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa (3/11).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja
Diungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober. Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November.
Berikutnya, lanjut Wagub, rekapitulasi dan validasi microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
Baca juga: Pasien Sembuh Dari COVID-19 Kembali Meningkat di Lebak
“Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota. “Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya.
Dijelaskan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya. Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Wagub menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda. Diantaranya dengan melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi.
Ditegaskan, pelaksanaan imunisasi harus menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang. (rls)