Edarkan Sabu 1,3 Kg, Warga Ciputat Diamankan Polres Tangsel

Metrobanten, Tangsel – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus Muhammad Helmi  alias MH (43) pengedar narkoba yang berdomisili di wilayah Serua, Ciputat, Tangsel, pada Senin (25/3/2019).

Kasat narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh Helmi.

Dari laporan tersebut aparat resnarkoba Polres Tangsel langsung bergerak cepat membuntuti Helmi sampai ke halte Manggarai di Jl. Pangeran Diponegoro Kelurahan Kenari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (25/3/19).

“Benar saja tersangka sedang menunggu konsumen dan akan melakukan transaksi, saat di geledah badan ditemukan Narkotika jenis Shabu seberat 0,85 Gram,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut Polres Tangsel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang dicurigai menyimpan lebih banyak narkotika

“Saat diketahui tempat persembunyian tersangka di Apartemen Menteng City. Resnarkoba segera melakukan penggeledahan dan benar ditemukan kembali Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.299,7 Gram,” jelasnya.

Wisnu memaparkan dari hasil sabu yang berhasil diamankan jika dirupiahkan sebesar satu miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah dan apabila barang bukti tersebut beredar berpotensi merusak 13.004 jiwa penyalahguna narkotika

Menurut pengakuan Helmi, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Jakarta Barat dan ia pun dikendalikan oleh orang lain yang lebih tinggi.

Dari hasil penangkapan tersangka Resnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan Sabu seberat 1.300,55 gram, tiga timbangan digital, alat penghisap (bong), beberapa buku tabungan dan beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, MH dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Dli)