Molor 2 Tahun, 4 Perda Kota Tangsel Akhirnya Selesai Diundangkan
Metrobanten, Tangsel – Setelah molor dua tahun, empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel selesai diundangkan pada 2018 lalu. Keempat Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, Santunan Kematian Bagi Masyarakat, dan Tentang Pencabutan Perda Kota Tangsel nomor 4 tahun 2011 tentang Izin Gangguan, telah menjadi Perda Baru yang sah.
Empat perda yang dirancang sejak 2017 lalu, merupakan bagian dari 10 Perda yang diklaim telah selesai diundangkan. Namun, saat ditelusuri hanya 7 Perda yang sudah memiliki nomor undang-undang.
Dilansir dari berbagai sumber, selaku Plt Sekretaris DPRD Tangsel Dani Bina Satria menjelaskan bahwa, total Perda yang telah selesai diundangkan berjumlah 10 Perda.
Dari 10 Raperda yang ditetapkan tersebut terdiri dari 2 Raperda Inisiatif dari DPRD kota Tangerang Selatan yakni Raperda tentang Penyelenggaran Kota Layak Anak dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat serta 8 Raperda usulan dari Eksekutif.
“Jadi untuk tahun 2018 kita di DPRD telah membahas dan menetapkan 10 Raperda menjadi Perda,” katanya.
Dani menjelaskan, dari 10 Raperda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan ada juga 10 Raperda yang telah selesai pembahasan Pansus DPRD namun masih proses fasilitasi Provinsi.
“Ada 10 Raperda yang sudah dibahas Pansus DPRD tapi masih di fasilitasi Provinsi,” ujarnya.
Menangapi hal tersebut Koordinator Advokasi dan Investigasi Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho mengatakan bahwa seharusnya perda yang diusulkan selesai dan diundangkan ditahun perda tersebut di buat.
“Setiap kali pembuatan perda ada kesiapan angaran yang dikeluarkan, jika perda tersebut tidak selesai diundangkan maka anggaran itu terbuang percuma. Ditambah lagi kita sama-sama tau kalau DPRD kota Tangsel tidak produktif,” pungkasnya.
(Dli)









