Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja telah diberi nomor, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

Metrobanten, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi mengundangkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah diberi nomor, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari laman Setneg.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani dan mensahkan UU Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/11/2020).

Dalam salinan resmi yang diunggah pihak Setneg, UU Cipta Kerja ini terdapat 1.187 halaman.

Baca juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Macron yang Menghina Umat Islam

Dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku.

“Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang Cipta Kerja,” kutip dari situs resmi JDIH Kemensetneg, Senin, 2 November 2020.

Undang-undang tersebut diunggah dalam situs JDIH pada Senin malam, 2 November 2020.

Adapun dalam Undang-undang tersebut Presiden Jokowi, menimbang sebagai berikut:

  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
  2. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
  3. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
  4. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang
    sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
  5. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
    cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

UU Cipta Kerja ini mendapat penolakan luas dari masyarakat, seperti kaum buruh, mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, serta sejumlah ormas. Selain menggelar demonstrasi, penolakan  juga dilakukan dengan rencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. (arsa)

Back to top button