Polisi Ringkus Ketua Begal Bocah 14 Tahun dan Anggotanya di Bandara Soetta

Polisi Ringkus Ketua Begal Bocah 14 Tahun dan Anggotanya di Bandara Soetta
Senjata pedang raksasa dan celurit yang dilakukan komplotan begal di Bandara Soekarno-Hatta berhasil diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).

Metrobanten, Bandara Soetta – Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang berhasil meringkus komplotan begal. Gerombolan ini diotaki oleh remaja berusia 14 tahun.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Nugroho. Ia menjelaskan kawanan penjahat ini kerap beraksi di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Sebagai otak daripada pelaku ini tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur, 14 tahun dan remaja yang putus sekolah,” kata dia saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Suami Usai Aniaya Istri Hingga Tewas Di Pamulang

Pelaku AS yang masih berusia 14 tahun mengajak pelaku lainnya dengan cara menantang pelaku yang berusia jauh di atasnya untuk melakukan pembegalan.

“Dia bilang ‘begal yuk, kalau enggak begal cabut nih,’ mengajak rekannya yang sudah dewasa,” tutur Adi.

Baca juga: Polisi Tengah Menyelidiki Penyebab Kematian 2 Penumpang Kapal di Merak

AS mengajak lima pelaku lainnya dengan inisial B (19), R (20), D (20), R dan A.

Akhirnya lima pelaku lainnya menyanggupi tantangan AS dan mencari korban pembegalan di Jalan Perimeter Utara pada 1 Juli dini hari lalu.

Enam orang kelompok begal tersebut kemudian mendapatkan mangsanya pukul 02.15, AS yang menjadi otak pembegalan langsung mengalungkan cerurit di leher korban sehingga korban langsung menyerahkan sepeda motornya.

“Pelaku yang berusia 14 tahun dan dalam hukum masih di bawah umur kita perlakukan secara khusus,” kata Adi.

Pelaku juga dikenal putus sekolah dan kurang dipedulikan oleh orangtuanya.

“Dari sini kita harus mengambil hikmahnya, perhatian orangtua sangat menentukan kepada anak supaya tidak terjerumus,” kata dia.

Adapun sebelumnya, polisi menangkap kawanan begal yang berkeliaran di Jalan Perimeter Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Adi Ferdian Saputra mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban MA yang ditodong oleh kawanan begal saat pulang kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.

“Korban dibegal di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB, 1 Juli lalu,” kata dia.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor dan ditindaklanjuti polisi dan berhasil menangkap empat dari enam pelaku pembegalan dengan inisial AS, B, R dan D.

Sedangkan dua pelaku lainnya dan satu penadah barang hasil pembegalan masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Adi. (red)

Back to top button