Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Sabu

Metrobanten – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial A (44) diamankan pada Senin 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Selasa (20/1).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
“Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komp. Ambon, Cengkareng,” paparnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023 Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika. (Wan)
k









