Polsek Panongan Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji

Polsek Panongan Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji

Metrobanten – Polsek Panongan Polresta Tangerang membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (04/03/2023) lalu.

Terkait pengungkapan tersebut dibenarkan olej Kapolsek Panongan Iptu Hotma P. A. Manurung. Dimana 5 tersangka diamankan pihaknya saat di lokasi.

“Kami Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi,  dengan tersangka 5 orang berinisial SA, IA, JA, YL, dan DR,” ujar Hotma dalam konferensi pers, Senin (06/03).

Selain mengamankan 5 pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up berikut 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

“Modus pengoplosannya dari tabung subsidi ke nonsubsidi, kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (Wan)

Back to top button