Polsek Panongan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, SH Diamankan Polisi

Metrobanten, Kabupaten – Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SH (30) warga Kampung Panyembir, RT 003/001 Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (29/7/19).

Pelaku berinisial (SH) telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap (MJA) usia 3 tahun beralamat di Perumahan Cluster Mutiara Panongan I Block B 4/19, RT. 025/001, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/VII/2019/Sek.Png, tanggal 29 Juli 2019. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menuturkan, pada hari Senin, 29 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, Wahyu Andriyah sedang memasak di dapur, anaknya MJA menangis terus menerus sambil menggoyang-goyangkan kakinya dan mengeluhkan sakit dibagian kelaminnya.

“Kemudian Wahyu Andriyah memeriksa alat kelamin MJA, nampak merah. Setelah saya pelan pelan menanyakan kepada anaknya, dia bercerita bahwa kelaminnya telah di colok-colok oleh SH. Dimana SH adalah suami dari Widia Sari yang tak lain adalah pembantu untuk memgasuh MJA anak dari Ahmad Sukroni,” kata Kapolresta Tangerang.

Dari cerita anaknya, kemudian orangtua korban langsung melaporkannya ke Reskrim Polsek Panongan bahwa anaknya yang berumur tiga tahun telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua MJA, pada pukul 14.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Panongan menjemput terlapor (SH) yang sedang bekerja sebagai security perumahan cluster mutiara panongan 1 untuk diamankan di Polsek Panongan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku SH, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) potong baju anak warna pink,1 (satu) potong celana panjang anak warna pink, 1 (satu) potong celana dalam anak warna pink, 1 (satu) potong baju berkerah warna kombinasi biru dongker, putih dan warna abu-abu, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama terhadap para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar kejahatan terhadap anak tidak terjadi.

Pelaku (SH) dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
(Red)

Back to top button