Polsek Karawaci Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca

Metrobanten – Jajaran Satreskrim bersama Polsek Karawaci berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang kerap beraksi di Kota Tangerang.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS dan MP, sedangkan satu lainnya berinisial RH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak 17 kali.
“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil, menggunakan busi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres (7/11/2023).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengintai kendaraan calon korbannya yang tengah diparkir menggunakan sepda motor.
BACA JUGA: Polri Siagakan 13.251 Personel Pengamanan Piala Dunia U-17
“Targetnya mobil parkir di depan jalan umum, kemudian diintip. Kiranya keadaan sepi langsung melemparkan pecahan busi yang telah disiapkan,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” terangnya.
Kompol Rio Mikael menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Modus Keripik Pisang
Kasat Kompol Rio Mikael Tobing berkesempatan menyampaikan pesan dan mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya.
Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Rio. (Wan)









