Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Penganiayan Hingga Korban Tewas
Metrobanten – Unit Reskrim Polsek Karawaci meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, Minggu (03/9/2023).
Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat pasca kejadian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.
“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Minggu, (3/9/2023).
BACA JUGA: Bareskrim Blokir 96 Rekening Terafiliasi Panji Gumilang di Kasus TPPU
Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.
“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” jelasnya.
Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 26 PMKS di 4 Wilayah
“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Wan)