Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Keras

Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Keras
Ilustrasi

Metrobanten – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, pada Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras ilegal. Tim opsnal yang dipimpin AKP Riono dan Ipda Abdul Kholid langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Dedi (32) dan Kuri (32).

“Dua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Jauhari.

Kapolres menegaskan peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” paparnya.

Dari pengungkapan ini, Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button