Polsek Jatiuwung Ungkap Pemalsu Produk Air Mineral Dua Tang
Metrobanten, Kota – Jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota berhasil menggukap bisnis ilegal pemalsuan produk air mineral terkenal di Perumahan Garden Blok L-l, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (28/9/18).
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan para pelaku dilokasi, yang kemudian memberikan informasi ke Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung Kompol. Eliantoro Jalmaf menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya melalui Unit Reskrim dengan pimpinan Kanit Reskrim AKP. Zazali Heriono langsung melakukan penyelidikan di TKP, kemudian dilakukan penggerebakan.
“Saat digerebek empat tersangka berhasil ditangkap saat sedang melakukan aktifitasnya mengisi air galon palsu bermerek Dua Tang,” Ujar Eliantoro.
Keempat pelaku berinisial A, S, ST dan J, sedangkan satu lainnya berinisial E sedang dalam pengejaran karena saat dilakukan penggerebekan tidak ada dilokasi.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pelaku menipu para pembeli dengan mengumpulkan galon bermerek Dua Tang, lalu diisi dengan air sumur.
Kemudian tutup dan segel galon dengan cara dipanaskan agar terlihat rapi untuk menghindari kecurigaan para konsumen.
Saat diintrogasi, mereka (pelaku.red) mengisi galon kosong dengan air sumur lalu menempelkan stiker sebuah merek air mineral yang terkenal dan sudah berjalan kurang lebih dua bulan.
Dalam sebulan para pelaku meraup keuntungan dengan omset mencapai Rp 60 juta. Sebab 1 galon berisi air sumur tersebut mereka jual seharga Rp 20 ribuan.
“Para pelaku menyewa rumah di Gaden City untuk memproduksi air mineral palsu. Dengan rata-rata hasil produksinya 100-150 galon per hari,” lanjut Kapolsek.
Kemudian, Kapolsek kembali menuturkan, saat semua packingnya selesai, galon-galon berisi air sumur tersebut di jual ke warung dan toko-toko yang biasa mereka suplai disekitaran Kabupaten dan Kota Tangerang menggunakan mobil pick-up.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti 2 unit mobil barang Daihatsu Grand Max dan Suzuki Futura, uang tunai senilai Rp. 1.250 ribu, Plastik segel merek 2 Tang, tutup galon merk 2 Tang, 1 unit Hair dryer, Tissue Basah dan Galon Merek 2 Tang sebanyak 290 galon berisikan air isi ulang.
“Mereka sudah beroperasi dari Agustus 2018, ” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal pemalsuan merk. (Red/Do)