Polsek Jatiuwung Sita Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Edar

Polsek Jatiuwung Sita Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Edar
Polsek Jatiuwung Sita Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Edar.

Metrobanten – Tindak lanjutin informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota sita ratusan butir obat keras daftar G.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  dengan barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta uang hasil penjualan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek, Selasa (27/8/2024).

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Wan)

Back to top button