Polsek Cisauk Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Polsek Cisauk Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Metrobanten – Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan ( Tangsel )menangkap dua pelaku inisial W dan M atas dugaan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung 12 kilogram.

“Pada hari ini kami dari Polsek Cisauk melaksanakan press release tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan gas subsidi pemerintah. Ada dua tersangka inisial W dan M,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan di Polsek Cisauk, Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ), Kamis (22/9/2022).

AKP Syabillah Putri mengatakan informasi awal dugaan kasus tersebut diperoleh dari masyarakat pada Selasa (20/9/2022).

Kemudian, pada Selasa malam, polisi mendatangi lokasi di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, untuk mengecek.

“(Untuk) mengecek apakah benar terjadi penyalahgunaan migas bersubsidi,” kata AKP Syabillah.

“Dan ternyata pada saat datang ke TKP, didapatkan dua orang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari ukuran 3 kg ke 12 kg,” lanjut dia.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg. Kemudian, 36 buah tabung gas 3 kg, 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, 7 batang potongan bambu, serta 5 buah batu.

“Terhadap kasus ini untuk para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka niaga penyalahgunaan bahan bakar gas yang telah disubsidi pemerintah,” jelas AKP Syabillah.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana menambahkan, pelaku berinisial W dan M melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Motifnya untuk keuntungan pribadi. Selisihnya bisa dua kali lipat,” ujar Ipda Margana.

Ia menjelaskan, pelaku butuh empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg untuk mengoplos satu tabung ukuran 12 kg.

Jika harga satu tabung ukuran 3 kg berkisar Rp22.000 hingga Rp25.000, berarti pelaku merogoh kocek sekitar Rp100.000 untuk modal oplos tabung gas 12 kg.

“Sedangkan sekarang harga tabung gas yang 12 kg warna pink saja itu sekitar Rp 215.000. Otomatis dia untung dua kali lipat,” ungkap Ipda Margana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diubah pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 (2) juncto pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Kedua pelaku dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

Back to top button