Polsek Cisauk Amankan Penjual Obat Keras di Setu Tangsel

Metrobanten – Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNR (23) yang kedapatan menjual obat keras daftar G di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.
“Merespon informasi masyarakat, tim Opsnal Polsek Cisauk langsung bergerak menuju lokasi toko yang dilaporkan. Toko itu menyerupai counter handphone, dan dari sana tim mengamankan MNR,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Dalam penggeledahan,tim Opsnal turut menyita ratusan butir obat daftar G beserta uang tunai hasil penjualan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 211 butir tramadol, 260 butir hexymer, 120 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp. 409.000,- hasil penjualan,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Cisauk akan terus menindak praktik peredaran obat keras, mengingat penyalahgunaan obat golongan G kerap menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas, termasuk tawuran remaja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (red)