Polsek Cipondoh Grebek Gudang Penyimpanan Excimer, Stok Party Malam Tahun Baru

Metrobanten, Tangerang – Polsek Cipondoh membongkar rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat golongan G di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepolisian menyita puluhan butir obat dan meringkus dua tersangka.
Saat dibongkar, polisi menemukan 48 ribu eximer dan 35.750 tramadol siap edar. Polisi menduga, obat-obatan terlarang tersebut akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun nanti.
“Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru,” ujar Kapolsek Cipondoh, Tangerang, AKP Maulana Mukarom, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Polresta Tangerang Gelar Apel Operasi Lilin Kalimaya 2020, Pengamanan Libur Nataru
Maulana menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka, yaitu KR dan NR.
“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer,” katanya.
Baca juga: Polda Banten Bersama TNI dan Pemprov Banten Gelar Apel Operasi Lilin Kalimaya 2020
Polisi pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Maulana mengatakan, pihaknya pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, SB berhasil melarikan diri.
“Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1000 butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (red)