Polsek Cipondoh Berhasil Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba

Metrobanten – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran sabu beserta sejumlah barang bukti siap edar, pada Rabu 20 November 2025 malam.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga soal adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh.
Tim opsnal dipimpin kanit Iptu Amin Isrofi langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua pria dengan gerak gerik mencurigakan berinisial AD dan AK.
“Setelah dibuntuti sampai sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet putih berisi: satu klip besar sabu; 4 klip kecil sabu; dua handphone; satu pipet,” ujarnya Kamis (21/11/2025).
Saat diperiksa, AD mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. Sementara rekannya AK ikut membantu menjual sabu tersebut.
“Masing-masing pelaku memiliki peran, dimana berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali,” beber Kapolsek.
Atas penangkapan tersebut kedua tersangka diamankan di mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kita amankan dimapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Wan)









