Polri Ungkap Kerugian Korban Investasi Bodong DNA Pro Capai Rp97 Miliar
MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.
“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Ahmad mengatakan, modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” katanya.
BACA JUGA:
- Polres Serang Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah DKB ke Kejaksaan
- Bareskrim Periksa Orang Tua Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo
Ahmad mengatakan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor, sementara 1 lainnya saksi ahli perdagangan.
Diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.
“Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan,” tambah Ahmad. (Red)