Polri Tangani 106 Napi Asimilasi Yang Kembali Berulah Melakukan Tindak Pidana

Metrobanten, Jakarta –  Polri mengungkapkan sampai saat ini terdapat 106 napi yang mendapat asimilasi kembali berulah. Mereka kini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum.

“Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Hari Ke-23 PSBB di Tangerang Raya, Angka Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Adapun jumlah 106 napi asimilasi itu ditangani di 19 Polda diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Kaltara, Polda Kalsel dan Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Ditpolairud Polda Banten Perketat Pemeriksaan Kendaraan Tujuan Mudik di Pelabuhan Merak

“Terdapat 13 napi asimilasi di Jateng dan Sumut yang kembali melakukan tindak pidana, 11 napi asimilasi di Jabar, 3 daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi,” ucapnya.

Kombes Ahmad mengungkapkan jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data yang diterimanya adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Rls)

Back to top button