Polri Resmi Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Penghinaan IKN Baru
MetroBanten, Jakarta – Polri resmi menetapkan Eks Caleg Edy Mulyadi sebagai tersangka dan melakukan penahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal IKN baru di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang.
BACA JUGA: Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4 Liter Sabu Cair Asal Meksiko
Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.
“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Tangerang
“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.
Edy berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurutnya, musuh bangsa adalah para oligarki.
Edi mengatakan, apa yang disampaikan adalah bentuk untuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu. Menurutnya, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional. (Red)