Polresto Tangkot Ungkap 2 Kasus Narkoba dengan 7,7 Kg Sabu
Metrobanten – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap perkara kasus pengedar narkoba dan menangkap 3 orang pelaku dengan didapati barang bukti sebanyak 7,7 kilogram sabu pada bulan November 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 2 kasus besar terkait kasus peredaran narkoba
“Dari pengungkapan 2 kasus tersebut terungkap pada 18 dan 23 November 2024 dan ditangkap 3 orang pelaku berinisial SP (44), BY (41) dan OD (27) dengan kedapatan barang bukti sebanyak 7,7 kilogram narkoba jenis sabu” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi Pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (30/12/24).
Kombes Pol Zain menambahakan, penangkapan pelaku terjadi dirumah kost di Slipi dan Kota Bambu, Palmerah Jakbar dan juga di dalam Lapas Tangerang.
“Peredaran narkoba yang berhasil kita amankan ini berasal dari jaringan Sumatera yang dikirim melalui mobil ekspedisis paket. Saat ini Satresnarkoba masih mengejar pemasok utama narkoba tersebut yaitu DM dan CK” terang Zain.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara dan dapat dikenakan hukuman mati. (Ars)