Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Usia 3 Tahun di Sindang Jaya
Metrobanten, Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap ASD (26). Dia disangka sebagai pelaku penganiayaan terhadap bocah laki-laki ZM (3) yang aksinya direkam dan viral di media sosial.
Aksi itu diketahui terjadi di rumah tersangka di Kampung Karang Kobong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Betul (pelaku diamankan) hari ini release jam 10 sama Kabid Humas,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3).
ASD merupakan pacar tante korban, AW. Penganiayaan itu terjadi saat AW mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Pasar Kemis
Pada saat main di kamar bersama tersangka, ZM melempar HP milik korban. Tersangka emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali. Pemukulan itu dilakukan saat korban duduk, berdiri, serta tertidur.
Merasa belum puas tersangka kembali menghantamkan tumitnya ke perut dan dekat kemaluan korban. Korban langsung buang air besar.
Kejadian itu didokumentasikan tersangka menggunakan ponsel miliknya. Video itu diketahui AW yang langsung mengadu kepada kakaknya selaku orang tua korban.
Baca juga: Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Kerumunan Secara Virtual
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tangerang. Atas laporan itu, Unit Opsnal PPA Polresta Tanggerang menangkap pelaku di rumahnya. Dan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video.
Kabid Humas Polda Banten Komebs Pol Edi Suamardi mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (16/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Dia dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku sedang dalam pemeriksaan dan akan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Dari pengakuan ASD, dia tega memukul berulang kali balita tersebut karena kesal handphone (HP) miliknya telah dibanting korban. Selain itu, dia sedang rebut dengan pacarnya yang merupakan bibi korban.
“Motifnya atas dasar kesel, HP dibanting. Terus keadaan saya sedang cekcok dengan bibinya (pacar pelaku). Itu saja yang lain-lain tidak ada,” kata ASD kepada polisi dan sejumlah wartawan yang meliput konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan. Dia juga mengaku, aksi bejatnya tersebut hanya dilakukan pada sekali.
“Sebelumnya memang korban deket sama saya, tidak melakukan berulang kali, karena saya jarang ketemu juga,” akunya.
Hingga saat ini, Polresta Tangerang masih mendalami kasus tersebut. Termasuk memeriksa kejiwaan pelaku dan luka-luka ditubuh korban.
“Semuanya kita masih dalami, kejiwaan pelaku dan jumlah luka ditubuh korban. Itu karena kami menemukan beberapa luka ditangan sebelah kiri, selain luka dibagian dada dan deket kemaluan korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)