Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Sabu usai Bertransaksi di SPBU Priuk
Metrobanten, Tangerang – Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MF (22) di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecaman Prikuk, Kota Tangerang, Senin (15/2/2021).
MF diringkus karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan MF pun dilakukan usai MF bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mauk.
Baca juga: 22 Lokasi di Kota Tangsel Terendam Banjir
“Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu, Minggu (21/2/2021).
Wahyu melanjutkan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantung celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Baca juga: Akses Jalan Ciledug Indah Terputus Banjir, PUPR Buat Jembatan Apung
“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” ujar Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kata Wahyu, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (red)