Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor yang Biasa Curi 5 Unit Dalam Sehari
Metrobanten, Tangerang – Polisi berhasil membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sehari, pelaku bisa mencuri dua motor dan untung lebih dari Rp4 miliar dalam setahun.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terkenal sadis dan tidak segan melukai korbannya. DS tercatat pernah masuk penjara karena kasus uang palsu. Sedangkan S dipenjara karena pencurian motor.
Dari keterangan DS dan S, polisi tengah mengembangkan pencarian guna memburu dua tersangka lain yakni A dan D. Keduanya ikut mencuri di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis.
Baca juga: Polri Sebut Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan
Tersangka S pernah mendekam di penjara untuk kasus curanmor. Sedangkan tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri 5 sepeda motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar 2 tahun,” kata Ade di Mapolsek Kresek.
Ade menjelaskan, kedua tersangka dibekuk saat menjalankan aksinya di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020) lalu. Dimana saat itu, tambah Kapolresta mereka mencuri sepeda motor milik Rahayu yang sedang mencuci pakaian di sungai.
Baca juga: 5 Kecamatan di Kota Cilegon Terendam Banjir, Warga Dievakuasi
Melihat sepeda motornya yang diparkir di bantaran sungai diotak atik oleh pelaku, kata Kapolres, korban berusaha mendekati dan berteriak minta tolong. Namun korban didorong oleh pelaku hingga terjatuh.
Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berusaha memberikan pertolongan dengan cara menangkap pelaku.
” Mendapat laporan itu petugas langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku yang ditangkap warga,” kata Kapolres.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku dalam menjalankan kejahatannya, mereka juga dibantu oleh dua orang lainnya. Namun saat akan dibekuk di kontrakannya di wilayah Cikupa, kedua orang pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Adapun sepeda motor yang selama ini berhasil mereka curi dijual dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta. Dalam sehari, tandas Kapolres, para tersangka rata-rata mencuri lima sepeda motor.
” kalau sehari mereka bisa curi 5 sepeda motor, maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1.825 unit motor. Dengan begitu keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp3 sampai Rp4,5 miliar,” papar Kapolresta.
Akibat perbuatannya, dua tersangka itu dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)